PONOROGO (JI) - Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) Kabupaten Ponorogo melaporkan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Spesifik senilai 10 miliar lebih tahun anggaran 2024 di Kejaksaan Negeri Ponorogo Selasa, (16/07/2024).
Puluhan warga masyarakat Ponorogo dari berbagai Desa di Kabupaten Ponorogo menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Pujiana, selaku Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa laporan itu bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan atas pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan hotmix di 80 titik/desa di Kabupaten Ponorogo yang mendapat bantuan ADD spesifik tahun 2024.
Lebih lanjut Puji Pentol sapaannya akrab yang juga selaku penggiat anti korupsi ini, menilai proyek itu dikerjakan secara asal-asalan sehingga belum genap setahun sudah banyak yang rusak karena aspalnya sangat tipis bahkan saat ini sudah ada yang brodol sehingga masyarakat Ponorogo sebagai pengguna manfaat dari program itu sangat dirugikan atas pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan oleh PT TJ'AM berkantor di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Pihaknya mengambil sampel seperti yang ada di desa Sooko, Desa Klepu, Desa Sambit dan Desa Nongkodono termasuk desa-desa yang lain penerima ADD Spesifik. "Setelah kita amati ada kejanggalan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,"ujarnya.
Bentuk kejanggalan tersebut adalah jika mengacu pada Perbub nomer 25 tahun 2023 juncto Perbub nomer 75 tahun 2022 bahwa secara teknis dan pelaksanaan yang berhak melakukan dan melaksanakan proyek fisik dengan dana bersumber dari ADD Spesifik adalah Dinas PU-PKP Kabupaten Ponorogo akan tetapi dalam prakteknya dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT TJ'AM yang berkantor cabang di Kabupaten Nganjuk.
"Kita sesalkan pelaksana proyek pengaspalan jalan hotmix bukan oleh Dinas PUPKP tetapi justru dikerjakan oleh PT TJ'AM atas penunjukan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo,"ungkapnya.
Lanjut Pujiana hasil investigasi pekerjaan pengaspalan jalan hotmik di 80 titik/desa Kabupaten Ponorogo kini kondisinya sudah pada rusak bahkan ada yang sudah hancur/brodol. "Kalau sudah begini, masyarakat Ponorogo sebagai pengguna manfaat dari program itu yang dirugikan,"terangnya.
Dengan temuan tersebut FKMP Kabupaten Ponorogo melaporkan proyek pengaspalan hotmix di 80 titik/desa kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengusutnya.
"Kita percayakan kasus dugaan salah perencanaan maupun pelaksanaan proyek pengaspalan jalan hotmix dari dana ADD Spesifik kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengusutnya sampai tuntas,"tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Toni Sumarsono, dikonfirmasi awak media menjelaskan soal laporan dugaan penyalahgunaan ADD Spesifik tahun 2024 senilai 10 miliar mengaku belum mendapat laporan soal itu. Dan ketika ditanya soal buruknya kwalitas hasil pekerjaan pihaknya menyarankan untuk membuat laporan kepada inspektorat.
Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi, SH, MH membenarkan ada laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan FKMP terkait dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Spesifik tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo senilai 10 miliar lebih. "Laporan sudah kita terima. Selanjutnya akan kita telaah atas laporan tersebut,"pungkasnya. (afs)
COMMENTS